Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Institute Sebut Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Bisa Dibiarkan

Kompas.com - 12/03/2022, 14:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menegaskan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dibiarkan.

Hal itu disampaikan Senior Investigator IM 57+ Institute Rizka Anungnata dalam diskusi virtual bertajuk “Penegakan Etik dan Pemberantasan Korupsi”, Sabtu (12/3/2022).

“Memang ada masalah yang sangat serius di KPK, termasuk juga Dewan Pengawas yang harus kita suarakan terus bahwa pelanggaran-pelanggaran yang mereka (pimpinan) lakukan sebenarnya tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita maklumi,” papar Rizka.

Adapun IM 57+ Institute baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: IM57+ Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait SMS Blast

Firli disebut telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pengiriman pesan singkat atau SMS blast.

Laporan itu disampaikan pada Dewas KPK, Jumat (11/3/2022).

“Kemarin cukup kita sampaikan beberapa alat bukti yang menurut saya bisa dikembangkan oleh mereka dan ini juga sebagai jaminan apakah mereka (Dewas KPK) tetap akan melakukan proses yang sama seperti kasus Bu Lili,” jelas dia.

Rizka menyebut, alat bukti yang diberikan masih bersifat permulaan yaitu berupa screenshot SMS dan artikel di media massa.

“Untuk materi atau pembuktian yang lebih komplit memang belum kita sampaikan,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Terkait SMS Blast, Jubir KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewas

Diketahui dalam laporan IM57+ Institute, SMS blast KPK pada masyarakat disebut hanya mengatasnamakan Ketua KPK.

Kemudian konten dari SMS itu juga tidak terkait dengan pemberantasan korupsi.

IM57+ Institute menilai tindakan itu merupakan wujud kesewenang-wenangan Firli menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara guna kepentingan pribadi.

Atas tindakan itu Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com