JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak memahami integritas sebagai nilai dasar KPK.
Hal itu, disampaikan Zaenur menanggapi adanya laporan terbaru dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berulang kali dilaporkan soal pelanggaran etik menunjukan bahwa ada seorang pimpinan KPK yang tidak memahami nilai dasar di KPK, yaitu nilai integritas," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
"Saya sudah katakan berkali-kali yang bersangkutan (Lili Pintauli) tidak layak menjadi pimpinan KPK," ucap dia.
Baca juga: Setelah Reses, Komisi III Bakal Panggil KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli
Zaenur menilai, dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Lili Pintauli semakin mempertegas bahwa Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak memiliki integritas yang baik.
Padahal, dalam peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ada kewajiban bagi insan KPK untuk menolak gratifikasi.
Akan tetapi, kata Zaenur, jika gratifikasi itu tidak dapat ditolak maka penerimaan tersebut harus dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.
"Tetapikan sepertinya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, itu semakin menunjukan bahwa memang nilai integritas itu tidak ada pada dirinya ya," kata Zaenur.
"Bukan merupakan satu nilai yang terinternalisasi dalam diri yang bersangkutan sampai-sampai nilai dasar KPK berupa integritas tersebut berulangkali diduga dilanggar," ucap dia.
Lili tak sekali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli, Komisi III Akan Tanya ke KPK dan Dewas
Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.