JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulmanizar mengungkapkan pihaknya menerima gratifikasi senilai Rp 700.000.000 dari PT Link Net Tbk.
Yulmanizar merupakan saksi dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
“Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini apakah ada fee juga yang diterima?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4/2022).
“Ada Pak,” jawab Yulmanizar.
“Sistemnya bagaimana? Apakah tanda terima kasih atau negosiasi?” cecar jaksa.
“Tanda terima kasih Pak. Jumlahnya Rp 700 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten
Yulmanizar menuturkan PT Link Net tidak memiliki konsultan pajak. Sehingga uang diterimanya langsung dari pihak perusahaan tersebut.
Lantas, pemberian itu dibagi rata, senilai Rp 350 juta untuk atasannya yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
Sedangkan Rp 350 juta sisanya dibagi untuk tim pemeriksa pajak yaitu Yulmanizar, Febrian, Alfred dan Wawan.
Ia menjelaskan uang itu diberikan tidak untuk mempengaruhi nilai kewajiban pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.