JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Sebab, menurutnya, pelaporan Lili ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan ranah internal KPK untuk mengusut.
"Karena itu wilayah itu adalah menurut UU KPK adalah bagian dari tugas Dewas, Dewas nanti menemukan apa. Menemukan apa, memberi hukuman atau sanksi apa," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
"Karena itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK, kami komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut ya," kata dia.
Baca juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK
Desmond mengatakan, dia di Komisi III juga belum bisa menilai apakah Lili melakukan kesalahan atau tidak.
Sebab, Lili tidak hanya kali ini dilaporkan ke Dewas KPK.
"Ini baru dugaan. Agak susah bagi saya memvonis seseorang yang belum dibuktikan kesalahannya ya," kata dia.
Ia menegaskan, Komisi III adalah komisi yang membawahi persoalan hukum. Oleh karena itu, Komisi III menyerahkan sepenuhnya kepada KPK selaku pihak berwenang untuk mengusut.
Dari situ, ia berharap ada titik terang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili.
"Bu Lili dengan catatan sudah pernah melakukan kesalahan-kesalahan yang sifatnya melanggar etik. Nah, kalau ini melanggar lagi, apa sanksinya. Kita tunggu semua," kata politisi Gerindra ini.
Baca juga: Dewas KPK Didesak Segera Selesaikan Dua Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Lebih lanjut, mengenai hal ini, Komisi III akan memanggil KPK dalam rapat usai masa reses.
Adapun pemanggilan tersebut akan mengagendakan salah satunya terkait persoalan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli.
"Nanti pada saat sesudah reses kita akan panggil KPK dan Dewas untuk diminta keterangan dengan kasus ini," ucap dia.
Lili dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, MAKI: Ini Jadi Kartu Kuning Ketiga
Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.