Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Turut Usut Dugaan Pelanggaran oleh Lili Pintauli Siregar

Kompas.com - 13/04/2022, 15:08 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) serta Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul adanya laporan bahwa Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dewas harus pro-aktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifes penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan,” papar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Lagi- Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK...

Jika perbuatan Lili terbukti, kata Kurnia, secara etik ia telah melanggar dua aturan yaitu Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun Pasal 4 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa setiap insan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa anggota KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.

Kurnia pun mendesak agar Deputi Penindakan KPK turun tangan. Sebab, laporan mengenai Lili itu mengandung unsur pidana.

“Tindak pidananya baik gratifikasi atau suap atau pemerasan. Sebab ranah penindakan bukan berada di Dewas, sehingga dibutuhkan koordinasi antar kedua pihak,” kata dia. 

Selain itu, Kurnia mengatakan, jika Lili terbukti melakukan pelanggaran maka Dewas KPK harus bertindak tegas dengan memberi sanksi berupa pencopotan jabatan.

Jika langkah itu tidak dilakukan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan publik pada KPK.

“Bagaimana masyarakat akan percaya pada KPK, jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan," ucap dia.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas

Adapun Dewas KPK sedang melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Dewas sudah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili.

Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com