JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) serta Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul adanya laporan bahwa Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dewas harus pro-aktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifes penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan,” papar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Lagi- Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK...
Jika perbuatan Lili terbukti, kata Kurnia, secara etik ia telah melanggar dua aturan yaitu Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal 4 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa setiap insan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa anggota KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Kurnia pun mendesak agar Deputi Penindakan KPK turun tangan. Sebab, laporan mengenai Lili itu mengandung unsur pidana.
“Tindak pidananya baik gratifikasi atau suap atau pemerasan. Sebab ranah penindakan bukan berada di Dewas, sehingga dibutuhkan koordinasi antar kedua pihak,” kata dia.
Selain itu, Kurnia mengatakan, jika Lili terbukti melakukan pelanggaran maka Dewas KPK harus bertindak tegas dengan memberi sanksi berupa pencopotan jabatan.
Jika langkah itu tidak dilakukan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan publik pada KPK.
“Bagaimana masyarakat akan percaya pada KPK, jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan," ucap dia.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas
Adapun Dewas KPK sedang melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dewas sudah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan bukti-bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili.
Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.