Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Kompas.com - 14/04/2022, 17:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak mengungkap bahwa ada permintaan rekayasa kewajiban pajak oleh PT Walet Kembar Lestari pada tahun 2016.

Salah seorang mantan tim pemeriksa yang dihadirkan sebagai saksi, Yulmanizar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis (14/4/2022), untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mengungkapkan hal itu.

“Benar ada penetapan (kewajiban pajak) menjadi Rp 500 juta?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Rp 600 juta penetapannya,” jawab Yulmanizar.

“Saudara minta commitment fee ke PT Walet?” tanya Fahzal.

“Ada saya dikasih dari beliau (Herjanto) Rp 100 juta lebih,” tuturnya.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak lainnya, Febrian, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Menurut Febrian, berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak, jumlah kewajiban pajak PT Walet Kembar Lestari seharusnya Rp 70 miliar.

“Dapat nilai Rp 600 juta itu dari mana?” cecar Fahzal.

“Sesuai permintaan yang mulia,” ungkap Febrian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari, Herjanto mengakui telah memberikan uang Rp 120 juta pada tim pemeriksa pajak DJP pasca pemeriksaan kewajiban pajak perusahaannya.

“Wawan sebagai supervisor lalu ada Alfred, Yulmanizar dan Febrian,” jelas dia.

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau setara dengan Rp 6,4 miliar.

Suap itu diduga diterima dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: Sidang Korupsi Ditjen Pajak, Kuasa Pajak Bank Panin Disebut Bikin Surat Kuasanya Sendiri

Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Dugaannya, gratifikasi itu diberikan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Sahung Brantss Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia.

Lalu PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Atas perbuatannya itu, Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com