JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (13/4/2022) malam.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja tersebut.
Baca juga: Menag Usahakan 110.500 Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci
Untuk diketahui, Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Komponen biaya yang masuk dalam Bipih meliputi meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Selain Bipih, BPIH juga terdiri dari biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jumlah Bipih tahun 2022 yang disepakati oleh DPR dan pemerintah bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang rata-ratanya sebesar Rp 35,2 juta atau berkisar Rp Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Baca juga: Calon Jemaah 2020 Dipastikan Tak Tanggung Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2022
Akan tetapi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat agar tambahan biaya tersebut dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Virtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam konferensi pers seusai rapat.
Seperti diketahui, calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini merupakan calon jemaah yang keberangkatannya tertunda pada 2020 dan berusia di bawah 65 tahun.
Yandri menjelaskan, sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.
Baca juga: Pemerintah Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta
Tambahan alokasi virtual account BPKH 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.
Sedangkan alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH 2022 atau sebesar Rp 300.000 per jemaah.
"Sehingga, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar Yandri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.