Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perjalanan Haji 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 39,8 Juta, Calon Jemaah Tak Perlu Keluarkan Biaya Tambahan

Kompas.com - 14/04/2022, 07:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (13/4/2022) malam.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja tersebut.

Baca juga: Menag Usahakan 110.500 Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci

Untuk diketahui, Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.

Komponen biaya yang masuk dalam Bipih meliputi meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Selain Bipih, BPIH juga terdiri dari biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Jumlah Bipih tahun 2022 yang disepakati oleh DPR dan pemerintah bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang rata-ratanya sebesar Rp 35,2 juta atau berkisar Rp Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Baca juga: Calon Jemaah 2020 Dipastikan Tak Tanggung Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2022

Akan tetapi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat agar tambahan biaya tersebut dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Virtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam konferensi pers seusai rapat.

Seperti diketahui, calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini merupakan calon jemaah yang keberangkatannya tertunda pada 2020 dan berusia di bawah 65 tahun.

Yandri menjelaskan, sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.

Baca juga: Pemerintah Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta

Tambahan alokasi virtual account BPKH 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.

Sedangkan alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH 2022 atau sebesar Rp 300.000 per jemaah.

"Sehingga, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar Yandri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Duet Prabowo-Khofifah

Duet Prabowo-Khofifah

Nasional
Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Nasional
Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com