Yandri menuturkan, dalam rapat kerja kemarin, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji dengan menambah volume makan, dari dua kali sehari menjadi tiga kali sehari selama di Mekkah dan Madinah.
Komisi VIII dan pemerintah juga sepakat agar jemaah haji tidak dikenakan biaya tes PCR di Arab Saudi saat kepulangan jemaah.
Baca juga: Komisi VIII: Kuota Haji 2022 untuk Indonesia Kemungkinan 106.000 Jemaah
Lalu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
"Jadi PCR, biaya kesehatan, juga tidak dibebankan kepada calon jemaah," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Selain itu, DPR dan pemerintah pun menyepakati pengadaan mata uang riyal Arab Saudi untuk biaya operasional penyelenggaraan haji dan biaya hidup jemaah haji.
Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Menag Yaqut mengatakan, pemerintah akan mengusahakan agar 110.500 orang calon jemaah haji asal Indonesia dapat berangkat ke Tanah Suci unutk menjalankan ibadah haji tahun ini.
"Meskipun ini asumsi, kita akan terus kejar, kita akan terus ikhtiar, kita akan terus berusaha agar kuota jemaah haji indonesia bisa didapatkan secara optimal," kata Yaqut.
Baca juga: Harapan Pemerintah dan DPR agar Calon Jemaah Haji 2022 Tak Keluar Biaya Lagi untuk ke Tanah Suci
Yaqut menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Agama selalu berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci.
Ia mengeklaim, selama ini pihaknya selalu mendapat masukan yang positif dari Arab Saudi sehingga ia optimistis calon jemaah dapat berangkat haji.
"Sangat optimis bahwa besok di musim haji yang akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal, tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," ujar Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.