Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usahakan 110.500 Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci

Kompas.com - 13/04/2022, 22:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama menyatakan, pemerintah akan mengusahakan 110.500 orang calon jemaah haji asal Indonesia dapat berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji pada 2022.

Jumlah 110.500 orang calon jemaah tersebut merupakan asumsi yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR yakni 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Meskipun ini asumsi kita akan terus kejar, kita akan terus ikhtiar, kita akan terus berusaha agar kuota jemaah haji indonesia bisa didapatkan secara optimal," kata Yaqut dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Calon Jemaah 2020 Dipastikan Tak Tanggung Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2022

Yaqut menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Agama selalu berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci.

Yaqut mengeklaim, selama ini pihaknya selalu mendapat masukan yang positif dari Arab Saudi sehingga ia optimistis calon jemaah dapat berangkat haji.

"Sangat optimis bahwa besok di musim haji yang akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," ujar Yaqut.

Ia pun memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia agar pemberangkatan haji pada tahun ini mendapatkan rida dan kemudahan dari Allah SWT.

Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah akan memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19 melanda.

Calon jemaah haji yang akan berangkat adalah mereka yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2020 dan usianya di bawah 65 tahun.

Adapun pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.

Baca juga: Jemaah Haji Tahun 2022 Akan Dapat Makan 3 Kali Per Hari

Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Selain itu, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah.

Besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com