Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, MAKI: Ini Jadi "Kartu Kuning" Ketiga

Kompas.com - 13/04/2022, 18:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menila, laporan terbaru dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar bagaikan peringatan ketiga untuk membuat Lili mawas diri dan memilih mengundurkan diri dari KPK.

“Ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” papar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Laporan terkait Lili yang terakhir disampaikan ke Dewan Pengawas KPK yakni dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: KPK Diminta Turut Usut Dugaan Pelanggaran oleh Lili Pintauli Siregar

Sebelumnya, Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik.

Laporan itu disampaikan oleh empat mantan pegawai KPK yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Boyamin menilai bahwa Lili sudah tak layak berada di KPK. Ia hanya akan membebani KPK. 

“Kami berpandangan LPS (Lili Pintauli Siregar) telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata dia.

Dewas KPK tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi untuk menonton MotoGP itu.

Dewas telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan alat bukti.

Sementara itu,Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Dewas KPK akan bertindak profesional.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Terkait MotoGP, IM57+: Apabila Terbukti, Harus Dipecat

Ia meminta masyarakat menghormati pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Sebelumnya pada medio 2021, Lili tercatat pernah dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan padanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com