Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKB: Pencopotan Luqman Hakim dari Komisi II Tak Terkait Perbedaan Pandangan Penundaan Pemilu

Kompas.com - 13/04/2022, 18:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengeklaim bahwa rotasi anggota DPR di fraksinya adalah hal yang biasa terjadi.

Sehingga, rotasi yang kini juga dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim, diklaim tidak terkait dengan hal apa pun.

Termasuk, jika rotasi itu kini dikaitkan dugaan adanya perbedaan pandangan antara PKB dan Luqman mengenai wacana penundaan pemilu 2024.

"Tidak ada kaitan apa apa. Kami sudah biasa keputusan fraksi, jangan menjadi hal yang baru, toh fraksi lain juga. Saya merotasi orang kan sudah bagian standar dari operasional di fraksi," kata Cucun ditemui di Aula Masjid Baiturrahman, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Profil dan Pernyataan Kontroversial Luqman Hakim, Politikus PKB yang Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR

Ia melanjutkan, rotasi bahkan kerap terjadi di lingkungan Fraksi PKB.

Dirinya mengeklaim bahkan telah menandatangani rotasi anggota setiap minggunya.

"Ini sekaligus saya jelaskan ya, saya menandatangani rotasi setiap minggu. PKB tidak melihat siklus dan siapa orangnya, misal sekarang Luqman lagi high profil bicara soal pemilu, enggak ada kaitannya. Ini sudah menjadi agenda kami," jelasnya.

Cucun juga membantah narasi yang beredar di kalangan awak media bahwa rotasi Luqman karena ada perbedaan pandangan atau sikap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang justru menyuarakan wacana penundaan pemilu.

"Yang beredar sekarang itu bukan dari DPP PKB," tegasnya.

Baca juga: Bantah Isu Dicopot karena Tak Loyal pada Cak Imin, Luqman Hakim: Itu Tour of Duty, Biasa..

Ia juga menegaskan, rotasi itu bukan berarti Fraksi PKB melihat sosok Luqman tidak tepat lagi berada di Komisi II, apalagi jika dikaitkan dengan perbedaan pendapat dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang sejak awal menyuarakan penundaan pemilu.

Rotasi, katanya, wewenang penuh fraksi.

"Itu pendapat dia personal dan dia sudah menyampaikan bahwa dia mendapat penugasan lain. Yang namanya di rumah fraksi, dia akan taat dan patuh bagaimana di fraksi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim terkena rotasi sehingga ia kini menjadi anggota Komisi IX DPR.

Baca juga: Fraksi PKB Copot Luqman Hakim dari Jabatan Wakil Ketua Komisi II DPR

Terkait pemindahannya, Luqman mengaku telah menerima dua surat tembusan dari pimpinan Fraksi PKB DPR pada Selasa (12/4/2022) kemarin.

"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, di mana saya digantikan oleh senior saya, sahabat H. Yanuar Prihatin, M.Si," kata Luqman.

Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan ia juga berterima kasih atas penugasan baru tersebut karena menurutnya ia akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com