JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan pribadi dari mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno kepada beberapa orang kepercayaannya untuk menarik uang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Banjar.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan lima pegawai negeri sipil (PNS) Kota Banjar yakni Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih dan Hery Permata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: KPK Duga Ada Perintah Eks Wali Kota Banjar Kumpulkan Uang, Eks Wabup Pangandaran Diperiksa
Kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Seluruh saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jerat Korupsi Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, dari Uang Rp 4,3 M hingga Dana Bangun RS
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pihak swasta selaku Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke PN Tipikor Bandung
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.