JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/3/2022).
Rahmat merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Ali menyampaikan bahwa penahanan Rahmat Wardi selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Jokowi, Firli dkk, dan Kepala BKN Digugat Eks Pegawai KPK ke PTUN
Tim jaksa, ujar dia, masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Rahmat Wardi didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Rahmat yang menjabat sebagai Direktur CV Prima merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen KONI Penajam Paser Utara
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.