JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan dan perintah mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno untuk mengumpulkan uang dari berbagai pemberian izin kepada para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/3/2022).
Adang diperiksa sebagai saksi kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke PN Tipikor Bandung
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Selain Adang, KPK juga memeriksa Komisaris CV Fortuna Jaya, Maman Heryadi; Direktur Utama CV. Fortuna Jaya, Andri Hendriaman; Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Adrian Maldi; Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Sidik Sunarto.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya, Cecep Sopian. Namun, informasi yang diterima penyidik Cecep telah meninggal dunia.
Terkait pendalaman ini, KPK juga memeriksa Komisaris CV Renata, Aceng Nendar; Direktur Utama CV Renata, Ujang Ruhiyat; Karyawan CV Prima Mulya, Budi Sumarlan dan Karyawan PT Artha Buana Mandiri, Neng Matiyam Berlina.
Baca juga: Periksa Politisi PKB dan PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Eks Wali Kota Banjar
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang karyawan PT Pribadi Manunggal, Vika Hendrita, Yoyo Sunaryo dan Nina Nurlina serta mantan Karyawan PT Primayasa Adiguna / Prima Grup, Acep Iwan Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Rahmat merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi wali kota Banjar selama dua periode.
Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Baca juga: Jerat Korupsi Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, dari Uang Rp 4,3 M hingga Dana Bangun RS
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.