Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar

Kompas.com - 12/04/2022, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode saat ini sulit dilakukan.

Sebelumnya, wacana ini muncul untuk mengakomodasi pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Sulit untuk dilakukan. Wong PPHN yang 10 tahun saja enggak kelar-kelar," kata Jazilul saat diskusi di acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Jazilul mengungkapkan, jika amendemen terbatas untuk PPHN saja sulit dilakukan, maka begitu pula untuk mengakomodasi perubahan pasal-pasal lainnya.

Hal tersebut ia jawab ketika ditanya peluang amendemen untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU

"Sulit, kan ini sudah saya sampaikan, bukan perkara mudah kalau jalurnya amendemen," jelasnya.

Ia menambahkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa wacana amendemen sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.

Namun, wacana ini baru sebatas rekomendasi. Menurut dia, rekomendasi itu perlu dikaji ulang.

"Belum sampai keputusan. Tidak ada keputusan MPR setuju untuk amendemen," ucapnya.

Setelah MPR melakulan kajian terhadap wacana amendemen, lanjut Jazilul, dibuatlah forum yang berisi fraksi dan DPD.

Ia mengatakan, forum tersebut yang kemudian membuat kesepakatan untuk menyetujui amendemen atau tidak.

"Kalau setuju, dibuat Pokjanya. Panitia ad hocnya," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com