JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) disebut telah menyepakati untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 guna mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat PPHN akan dihidupkan kembali melalui undang-undang (UU).
"Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen, jadi kita tidak akan melakukan amandemen," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Selain seluruh fraksi di MPR, lanjut Djarot, kelompok DPD juga sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945.
Menurutnya, mereka sepakat PPHN akan diakomodasi melalui UU.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga akan berakhir 2025. Sehingga, PPHN bisa diakomodasi lewat undang-undang pengganti.
"Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU, karena UU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu habis 2025 maka landasannya yang sekarang paling tepat adalah pakai UU," tutur Djarot.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa MPR sepakat tidak melakukan amendemen lantaran khawatir membuka kotak pandora.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Khawatir Amendemen Konstitusi Disisipi Kepentingan Tertentu
Adapun kekhawatiran itu, kata Djarot, telah banyak digadang-gadang akan merembet ke pasal masa jabatan presiden hingga menambah pasal penundaan pemilu.
Oleh karenanya, MPR menilai belum tepat dilakukan amendemen di masa sekarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.