JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 mengatur soal perpanjangan masa jabatan presiden.
Ini diketahui dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan akhir Maret dan dirilis 4 April 2022.
Survei menunjukkan bahwa 49,8 responden tidak setuju amendemen UUD 1945 mengatur perpanjangan masa jabatan presiden. Lalu, 9,5 persen mengaku sangat tidak setuju.
Baca juga: Survei SMRC: Wacana Menunda Pemilu Ditolak Mayoritas Pemilih Jokowi-Maruf dan Partai Politik
Sementara, 5,2 persen responden mengaku sangat setuju amendemen konstitusi mengatur perpanjangan masa jabatan presiden, dan 28,0 persen setuju.
Sisanya, sebanyak 7,5 persen responden menyatakan tidak tahu.
Dalam survei yang sama, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen konstitusi mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lalu, 10,2 persen responden mengaku sangat setuju.
Adapun responden yang tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen. Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.
Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena ada muatan risiko politik.
Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program.
Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Partai Politik Rendah
Adapun jajak pendapat dilakukan oleh Litbang Kompas pada 22-25 Maret 2022. Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun yang berdomisili di 34 provinsi telah diwawancarai.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 4,37 persen.
Sebagaimana diketahui, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sempat mengemuka.
Ada yang mengusulkan amandemen untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun wacana tersebut belakangan dan memunculkan agenda lainnya yakni mengubah pasal-pasal terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.