Salin Artikel

Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode saat ini sulit dilakukan.

Sebelumnya, wacana ini muncul untuk mengakomodasi pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Sulit untuk dilakukan. Wong PPHN yang 10 tahun saja enggak kelar-kelar," kata Jazilul saat diskusi di acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Jazilul mengungkapkan, jika amendemen terbatas untuk PPHN saja sulit dilakukan, maka begitu pula untuk mengakomodasi perubahan pasal-pasal lainnya.

Hal tersebut ia jawab ketika ditanya peluang amendemen untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

"Sulit, kan ini sudah saya sampaikan, bukan perkara mudah kalau jalurnya amendemen," jelasnya.

Ia menambahkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa wacana amendemen sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.

Namun, wacana ini baru sebatas rekomendasi. Menurut dia, rekomendasi itu perlu dikaji ulang.

"Belum sampai keputusan. Tidak ada keputusan MPR setuju untuk amendemen," ucapnya.

Setelah MPR melakulan kajian terhadap wacana amendemen, lanjut Jazilul, dibuatlah forum yang berisi fraksi dan DPD.

Ia mengatakan, forum tersebut yang kemudian membuat kesepakatan untuk menyetujui amendemen atau tidak.

"Kalau setuju, dibuat Pokjanya. Panitia ad hocnya," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/17195901/sebut-amendemen-uud-1945-sulit-dilakukan-pimpinan-mpr-pphn-saja-10-tahun

Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke