Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi "Booster" Disarankan Dilakukan 2 Pekan Sebelum Mudik, Begini Efektivitasnya

Kompas.com - 08/04/2022, 09:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri saat masa mudik Lebaran 2022.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, syarat vaksinasi booster itu bertujuan untuk memastika masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” ujar Reisa dalam siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jabodetabek 8 April 2022

Karena itu, Reisa mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini untuk segera mendapatkan suntikan vaksin booster. Pasalnya, ada waktu ideal yang diperlukan agar tubuh dapat beradaptasi setelah disuntik vaksin, yakni sekitar dua pekan.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster. Disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik," lanjut Reisa.

Dia mengatakan, butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal.

Reisa juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insya Allah,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan status level PPKM wilayah masing-masing.

Reisa juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” tambah Reisa.

Efektivitas vaksin booster usai penyuntikan

Deseret News pada 14 Februari 2022 melaporkan, vaksin booster dapat meningkatkan perlindungan tubuh terhadap virus Covid-19. Kendati demikian, efektivitas vaksin booster akan berkurang dari waktu ke waktu. Efektivitas itu akan berkurang setelah empat bulan sejak vaksin booster diberikan.

Data tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada 11 Februari 2022.

Kendati demikian, CDC menyebutkan, efektivitas vaksin booster pada pasien Covid-19 lebih tinggi jika dibandingkan dengan vaksin kedua. Efektivitas vaksin booster bisa mencapai 87 persen dan 91 persen pada bulan kedua sejak suntikan vaksin booster diberikan.

Sementara di bulan keempat, tingkat efektivitas vaksin booster memang mengalami penurunan menjadi 67 persen dan 78 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com