Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi "Booster" Disarankan Dilakukan 2 Pekan Sebelum Mudik, Begini Efektivitasnya

Kompas.com - 08/04/2022, 09:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri saat masa mudik Lebaran 2022.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, syarat vaksinasi booster itu bertujuan untuk memastika masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” ujar Reisa dalam siaran pers Satgas Covid-19, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jabodetabek 8 April 2022

Karena itu, Reisa mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik tahun ini untuk segera mendapatkan suntikan vaksin booster. Pasalnya, ada waktu ideal yang diperlukan agar tubuh dapat beradaptasi setelah disuntik vaksin, yakni sekitar dua pekan.

“Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster. Disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik," lanjut Reisa.

Dia mengatakan, butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal.

Reisa juga mengatakan, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina dan pemeriksaan PCR.

“Ini artinya mudik bagi sebagian saudara kita diaspora Indonesia yang diperkirakan sekitar 5 jutaan orang kemungkinan akan lebih mudah dan lancar, insya Allah,” ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri, Reisa mengingatkan agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menyesuaikan dengan status level PPKM wilayah masing-masing.

Reisa juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diperketat.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas publik termasuk tempat masuk pintu-pintu pusat perbelanjaan, mal, dan transportasi umum menjadi sangat penting sekali sebagai skrining agar semua terlindungi ketika melakukan aktivitas di ruang publik,” tambah Reisa.

Efektivitas vaksin booster usai penyuntikan

Deseret News pada 14 Februari 2022 melaporkan, vaksin booster dapat meningkatkan perlindungan tubuh terhadap virus Covid-19. Kendati demikian, efektivitas vaksin booster akan berkurang dari waktu ke waktu. Efektivitas itu akan berkurang setelah empat bulan sejak vaksin booster diberikan.

Data tersebut sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada 11 Februari 2022.

Kendati demikian, CDC menyebutkan, efektivitas vaksin booster pada pasien Covid-19 lebih tinggi jika dibandingkan dengan vaksin kedua. Efektivitas vaksin booster bisa mencapai 87 persen dan 91 persen pada bulan kedua sejak suntikan vaksin booster diberikan.

Sementara di bulan keempat, tingkat efektivitas vaksin booster memang mengalami penurunan menjadi 67 persen dan 78 persen.

Kendati efektivitas vaksin booster akan mengalami penurunan dari waktu ke waktu, CDC tetap mengimbau agar masyarakat seluruh dunia segera melakukan vaksinasi booster.

Pasalnya, vaksin booster sangat direkomendasikan untuk melindungi pasien dari risiko rawat inap dan IGD akibat paparan virus Covid-19 termasuk varian Omicron.

Sebagaimana diberitakan Deseret News, para ahli telah mengatakan bahwa untuk sementara waktu vaksin booster Covid-19 dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap virus corona, termasuk varian Omicron yang sangat menular.

Pada akhir Januari 2022, CDC juga telah melakukan studi mengenai pusat perawatan kesehatan di 10 negara bagian di Amerika Serikat. Studi tersebut menemukan bahwa suntikan booster Covid-19 mampu menggandakan perlindungan tubuh dari varian Omicron yang menular.

"Secara keseluruhan, mereka yang menerima dosis booster memiliki perlindungan paling besar terhadap kunjungan ruang gawat darurat, kunjungan klinik perawatan mendesak, dan rawat inap," kata Dr. Rochelle Walensky selaku Direktur CDC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com