JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi kelangkaan pasokan ketersediaan BBM di Tanah Air.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per Rabu (6/4/2022), ada 6 Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Jokowi: Mustahil Harga BBM Tidak Naik, Situasi Tak Memungkinkan
Menurut Dedi, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM yang tengah disidik.
Kemudian, Polda Jambi menangani 8 laporan polisi terkait laporan penyalahgunaan BBM. Lalu, Polda Kalimantan Selatan menangani 7 laporan polisi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.
Dedi mengatakan, semua laporan itu memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk menindak tegas pihak mana pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.
Selain itu, menurut Dedi, hal itu juga dilakukan untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.
"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi.
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.