JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Muhammad Kece berlanjut.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022), giliran kuasa hukum Napoleon menyampaikan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.
Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menampik dakwaan yang menyebut kliennya telah melakukan penganiayaan pada Kece.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas: Itu Milik Petugas
Erman menjelaskan dakwaan jaksa menampilkan dua fakta yang berbeda.
Dalam dakwaan primer diungkapkan bahwa Napoleon bersama empat terdakwa lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Hermeniko pada 26 Agustus 2021 dengan tenaga bersama melakukan kekerasan pada Kece.
“Namun isi surat dakwaan justru menguraikan rangkaian perbuatan Irjen Napoleon yang bertolak belakang dan tidak memenuhi unsur objektif dari Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP,” papar Erman.
Fakta yang berbeda, lanjut Erman, tertulis dalam dakwaan bahwa Napoleon sendiri telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia ke wajah Kece.
“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Dalam pandangan Erman, surat dakwaan justru menunjukan bahwa tindakan kekerasan justru terjadi ketika Napoleon berada di kamar kecil untuk mencuci tangan. Kekerasan itu dilakukan oleh Djafar, Dedy dan Himawan pada Kece.
“Dakwaan itu sendiri yang justru menguraikan fakta peristiwa dengan pelaku, locus (lokasi) dan tempus (waktu) yang berbeda,” sebut dia.
Dengan berbagai pemaparannya itu, Erman menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan Napoleon terhadap Muhammad Kece di dalam surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain,” imbuhnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon
Dalam perkara ini Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Napoleon diduga mengajak empat terdakwa lain untuk menganiaya Kece yang terseret kasus penistaan agama.
Insiden itu terjadi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Agustus 2021, satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.