Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Bantah Napoleon Keroyok M Kece

Kompas.com - 07/04/2022, 14:16 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte pada Muhammad Kece berlanjut.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022), giliran kuasa hukum Napoleon menyampaikan eksepsi atau nota penolakan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.

Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menampik dakwaan yang menyebut kliennya telah melakukan penganiayaan pada Kece.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas: Itu Milik Petugas

Erman menjelaskan dakwaan jaksa menampilkan dua fakta yang berbeda.

Dalam dakwaan primer diungkapkan bahwa Napoleon bersama empat terdakwa lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Hermeniko pada 26 Agustus 2021 dengan tenaga bersama melakukan kekerasan pada Kece.

“Namun isi surat dakwaan justru menguraikan rangkaian perbuatan Irjen Napoleon yang bertolak belakang dan tidak memenuhi unsur objektif dari Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP,” papar Erman.

Fakta yang berbeda, lanjut Erman, tertulis dalam dakwaan bahwa Napoleon sendiri telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia ke wajah Kece.

“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Dalam pandangan Erman, surat dakwaan justru menunjukan bahwa tindakan kekerasan justru terjadi ketika Napoleon berada di kamar kecil untuk mencuci tangan. Kekerasan itu dilakukan oleh Djafar, Dedy dan Himawan pada Kece.

“Dakwaan itu sendiri yang justru menguraikan fakta peristiwa dengan pelaku, locus (lokasi) dan tempus (waktu) yang berbeda,” sebut dia.

Dengan berbagai pemaparannya itu, Erman menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Dengan demikian dapat dipahami bahwa uraian perbuatan Napoleon terhadap Muhammad Kece di dalam surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, bahkan saling bertentangan satu sama lain,” imbuhnya.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Dalam perkara ini Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Napoleon diduga mengajak empat terdakwa lain untuk menganiaya Kece yang terseret kasus penistaan agama.

Insiden itu terjadi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Agustus 2021, satu hari pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com