Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 07/04/2022, 07:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, perkosaan hanya dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual, tanpa ada pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan pidananya.

Baca juga: Baleg Sepakat Bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-Undang

Willy menjelaskan, ketentuan mengenai pemerkosaan tidak masuk ke RUU TPKS karena hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Begitu pula dengan ketentuan mengenai aborsi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang, akan terjadi overlapping," ujar Willy.

Kendati demikian, Willy menyebut, hukum acara yang tertuang di RUU TPKS dapat digunakan untuk menangani kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU ini, termasuk pemerkosaan.

"Yang menjadi keunggulan dari RUU TPKS ini adalah dia punya hukum acara sendiri. Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy.

Restitusi dan dana bantuan korban

Di samping itu, Willy menyebutkan, salah satu terobosan yang tertuang dalam RUU TPKS adalah adanya bantuan dana korban (victim trust fund).

Bantuan dana korban merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi atau ganti rugi yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Ketika membayar kompensasi itulah kita membutuhkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejauh ini, kalau APBN enggak cukup, maka harus ada sebuah dana yang dikelola LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk kemudian memberikan ganti rugi kepada korban," kata Willy.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dana bantuan korban tidak akan membebani APBN. Sebab, dana tersebut akan berasal dari masyarakat, termasuk para filantropi, tanggung jawab sosial persusahaan (corporate social responsibility), individu, maupun bantuan asing yang bersifat tidak mengikat.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, pemerintah juga mengonsepkan agar dana bantuan korban bisa diambil dari pidana denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Konsep dari menteri keuangan itu sangat baik, kita kan tahu bahwa di dalam undang-undang ini selain pidana penjara juga ada pidana denda, jadi denda itu tidak dimasukkan ke dalam negara tapi dimasukkan dalam dana bantuan korban, jadi ini bersifat dana abadi," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com