JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Bintang mengatakan, kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan merupakan penantian lama yang akhirnya membuahkan hasil.
"Ini betul-betul penantian panjang dari teman-teman yang dari 2016 ya, hari ini membuahkan hasil," kata Bintang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Bintang berharap, DPR dapat segera menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Baca juga: Baleg Sepakat Bawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-Undang
Ia mengatakan, kehadiran UU TPKS merupakan wujud nyata negara hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.
"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," ujar Bintang.
Ia juga merasa puas dengan materi RUU TPKS karena menurutnya RUU ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan jaringan masyarakat sipil.
Bintang tak mempermasalahkan muatan RUU TPKS meski tidak mengatur ketentuan pidana bagi tindak pemerkosaan karena menurutnya hal itu akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: RUU TPKS Atur Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Restitusi kepada Korban
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Dalam rapat ini, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai undang-undang, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan sebelum didahului oleh pengesahan RKUHP dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.