JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (6/4/2022).
"Saya tetap harus menanyakan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi bersama dengan pemerintah, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pemimpin rapat, Rabu.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman.
Baca juga: RUU TPKS Atur Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Restitusi kepada Korban
Dalam rapat ini, 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai undang-undang, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan sebelum didahului oleh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP.
"Dengan melakukan sinkornisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual," ujar Juru Bicara Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf.
Adapun Bintang yang membacakan pendapat mini pemerintah juga menyatakan bahwa pemerintah menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang.
Saat menyampaikan laporan, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS merupakan hasil kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil.
Baca juga: Ketua Panja Sebut Hukum Acara di RUU TPKS Bisa Dipakai untuk Kasus Pemerkosaan
Menurut Willy, rampungnya pembahasan RUU TPKS adalah cermin bahwa undang-undang yang pro kepada publik juga bisa diselesaikan dengan cepat.
Seperti diketahui, pembahasan RUU TPKS dapat rampung dalam waktu kurang dari dua minggu sejak rapat pembahasan perdana pada Kamis (24/3/2022) lalu.
"Semoga ke depan, ini bisa menjadi cerminan bagaimana ketika ada sebuah undang-undang pro-publik diperjuangkan itu bisa juga dipercepat. Tidak hanya undang-undang yang hardcore bisa dipercepat," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.