KOMPAS.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Kepmen KP tersebut menyebutkan total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI mencapai 12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) 8,6 juta ton per tahun.
Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan, yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting, dan pelagis besar.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya mengatakan, estimasi tersebut dilakukan lewat pengumpulan data yang dilakukan peneliti dari berbagai sumber.
“Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan,” katanya dalam dialog Bincang Bahari Kementerian KP bertema “Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022” di Media Center Kementerian KP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Indra menjelaskan, data tersebut diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok SDI yang ada.
Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan
“Nah dari hasil analisis ini dikeluarkanlah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Adapun penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.
Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 berisi tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Selain itu, Kepmen KP itu juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan SDI di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telah dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.
Untuk diketahui, Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.
Baca juga: Kelola Karbon Biru Indonesia, Kementerian KP Gelar Kegiatan Penelitian dan Konservasi
Anggota Komnas Kajiskan berlatar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok SDI.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan SDI Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Ridwan Mulyana mengatakan, metodologi penghitungan untuk menentukan potensi estimasi SDI saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.
Salah satu metode tersebut adalah menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.
“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding pada 2016 dan 2017. Beberapa hal seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP. Sebelumnya berbasis perikanan pantai. Kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi,” katanya.