Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kepmen KP Baru Terbit, Data Estimasi Potensi Ikan Capai 12,01 Juta Ton Per Tahun

Kompas.com - 06/04/2022, 18:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Ridwan juga mengatakan, data biomassa dan sebaran yang digunakan saat ini sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar Badan Pangan Dunia (FAO).

Baca juga: Dialog Blue Halo-S di Bali, Menteri Trenggono Paparkan Manfaat Penangkapan Terukur

“Kalau sekarang kan juga ada akustik dengan split sistem. Kalau dahulu namanya dual beam, sekarang split beam yang sudah bisa mengetahui jenis ikan,” ungkapnya.

Melalui Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022, penentuan JTB untuk masing-masing SDI berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika kebijakan sebelumnya mengatur 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, kebijakan saat ini bergantung pada kondisi SDI yang dimaksud.

Jika kondisi SDI tersebut mengkhawatirkan untuk ditangkap, maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada.

“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut, bagaimana status ikan tersebut, apakah cukup mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan, sehingga tidak dipukul rata 20 persen,” terangnya.

Ridwan menegaskan, jika ikan tersebut memang rentang terhadap eksploitasi, biasanya nilai kehati-hatiannya lebih besar di atas 20 persen.

Dia menyadari, saat ini diperlukan data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik berdasarkan jenis ikan. Sebab, data yang disajikan saat ini masih ada data ikan berdasarkan pengelompokan, seperti ikan pelagis besar, pelagis kecil, demersal, serta ikan karang.

Baca juga: Kementerian KP dan FAO Restocking Puluhan Ribu Ikan Endemik di Kampar

Di samping itu, jenis ikan yang masuk penghitungan juga harus diperbanyak.

“Ke depan akan diperkuat bagaimana supaya jenis komoditas ini bertambah jumlahnya. Saat ini masih ada yang memang per kelompok belum detail, seperti kepiting dan lobster. Ke depan kami akan kembangkan supaya lebih banyak berdasarkan komoditas,” tambahnya.

Terbitnya Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 juga sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan Kementerian KP, yakni kebijakan penangkapan terukur.

Jumlah estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi Kementerian KP menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri, dan nonkomersial.

Terkait kuota penangkapan tersebut, Ridwan memastikan bahwa nelayan lokal akan mendapatkan keutamaan.

Apresiasi dari stakeholder

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjajaran Yudi Nurul Ikhsan mengapresiasi pembaruan data estimasi potensi ikan di seluruh WPPNRI.

Terlebih, metodologi penghitungan dan instrumen yang dipakai Komnas Kajiskan sudah cukup baik.

Baca juga: Tingkatkan Konsumsi Ikan, Kementerian KP Adakan Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com