Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Disebut Bayar Rp 500.000 untuk Kursus Trading Privat kepada Fakarich

Kompas.com - 05/04/2022, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap hubungan dua tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading oleh Fakarich.

Menurut Gatot, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.

“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Gatot mengungkapkan, Fakarich dan Indra Kenz merupakan kerabat bisnis di PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Baca juga: PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar

Fakarich juga pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1.900.000.000," ungkap Gatot.

Ia menambahakan, Fakarich juga direkrut oleh Development Manager Binomo Brian Edgar Nababan melalui e-mail untuk menjadi mitra aplikasi berkedok binary option itu.

Setelah menjadi mitra Binomo, Fakarich juga membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.

“Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran (Rp) 5 juta,” kata dia.

Diketahui, Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Polisi Akan Sita Uang Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich


Fakarich merupakan orang ketiga, setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan perekrut mitra Binomo Brian Edgar Nababan ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alia Fakarich," papar Whisnu.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka Fakarich.

Fakarich pun dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com