KOMPAS.com - Sistem pemilu yang ada di dunia sangatlah variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama.
Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu pula mengadopsi sistem pemilu yang sama. Hal ini bergantung pada prioritas kepentingan dari masing-masing negara.
Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemilu block vote.
Sistem block vote disebut juga approval voting. Ciri dari sistem pemilu block vote adalah:
Baca juga: Sistem Pemilu Dua Putaran
Contoh penerapan sistem block vote adalah dalam sebuah distrik terdapat 10 kontestan, sedangkan dari distrik tersebut mendapatkan jatah dua anggota perwakilan.
Dengan menggunakan sistem block vote, maka pemilih akan memilih dua kontestan dalam pencoblosannya.
Dari keseluruhan kandidat yang ada, dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang dan menjadi wakil dari distrik tersebut.
Pemenang tidak diharuskan mendapatkan mayoritas suara absolut atau 50 persen + 1. Untuk menjadi pemenang, peserta pemilu cukup mendapatkan suara terbanyak.
Beberapa negara yang menerapkan sistem pemilu block vote adalah Palestina, Fiji, Laos, Virginia, Maldivia, Kuwait, Filipina, dan Mauritius.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia
Kelebihan sistem pemilu block vote adalah memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis keterikatan anggota dan organisasi yang kuat.
Sementara kekurangan dari sistem block vote adalah hasil dari sistem ini sulit untuk diprediksi. Terkadang menghasilkan hasil yang tidak diinginkan dalam sebuah pemilu.
Misalnya ketika pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari partai yang sama, maka perolehan suara menjadi tidak proporsional, sehingga kepentingan partai lain menjadi terabaikan.
Salah satu contoh kasusnya adalah pemilu di Mauritius pada tahun 1982 dan 1995. Di mana partai oposisi memenangkan kursi setiap kursi di legislatif dengan hanya 64 persen di tahun 1982 dan 65 persen di tahun 1995.
Kemenangan ini kemudian mendapat julukan "the best loser". Mauritius merupakan negara yang menganut sistem parlementer berdasarkan konsep oposisi. Hal ini akan menyebabkan ketidakefektifan dalam pemerintahan.
Selain itu, kekurangan lain dari sistem block vote adalah memicu kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk mendapatkan dukungan pemilih. Hal ini karena setiap partai boleh mencalonkan lebih dari satu calon.
Referensi