Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Ungkap Celah MoU Perlindungan PMI Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 05/04/2022, 08:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga advokasi perlindungan bagi pekerja migran, Migrant Care, menyoroti sejumlah kelemahan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia pekan lalu.

Nota kesepahaman itu disepakati melalui pernyataan bersama yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan. Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.

Permasalahan yang dialami tenaga kerja Indonesia di Malaysia juga sempat menjadi ganjalan hubungan diplomatik kedua negara. Sejumlah kasus kekerasan dan majikan yang tidak membayarkan upah yang dialami para pekerja migran Indonesia membuat komitmen pemerintah untuk melindungi para "pahlawan devisa" kerap dipertanyakan.

Ada sejumlah poin penting dalam Mou itu, yakni Indonesia dan Malaysia sepakat menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System).

Baca juga: Indonesia-Malaysia Teken MoU Perlindungan PMI, Kasus Buruk yang Menimpa PMI Diharapkan Berkurang

Ida mengatakan OCS menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.

OCS menjadi satu-satunya kanal bagi proses perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dan kedua pemerintah sepakat untuk menuangkan komitmen tersebut dalam sebuah Joint Statement.

"Indonesia akan dikecualikan dari proses penempatan pekerja migran ke Malaysia melalui Sistem Maid Online (SMO)," kata Ida.

Baca juga: Kemlu Pastikan MoU RI-Malaysia Mengakomodir Unsur Perlindungan PMI

Karena sistem penempatan satu kanal itu, kata Ida, untuk masa mendatang tidak ada lagi proses penempatan langsung (direct hiring) untuk asisten rumah tangga dari Indonesia ke Malaysia. Perekrutan ART harus dilakukan melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang memiliki izin dari masing-masing pemerintah dan terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.

Selain itu, Indonesia juga menekankan pekerja migran sektor domestik hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah. Pekerja migran Indonesia dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.

Pemberi kerja, kata Ida, dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan.

Pekerja migran Indonesia sektor domestik, kata Ida, juga akan diikutsertakan dalam skema asuransi ketenagakerjan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selain itu, penerbitan Entry Visa dan Work Pass berdasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah di-endorse oleh Perwakilan RI di Malaysia.

Baca juga: 26 PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama 2022

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 atau setara Rp 5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp23,8 juta).

Dalam nota kesepahaman itu juga disepakati adanya waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.

Selain itu, di dalam nota kesepahaman menyebutkan Indonesia melarang majikan menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran. Pemerintah Malaysia diwajibkan memastikan larangan itu dipatuhi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com