Wahyu juga mendesak pemerintah segera membuka dokumen nota kesepahaman itu untuk ditelaah bersama-sama.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman yang sudah ditunggu selama 4 tahun. Namun, dia juga menyampaikan sejumlah catatan tentang nota kesepahaman itu.
Hal pertama yang Anis persoalkan adalah soal aturan one maid one hous dengan maksimal anggota keluarga 6 orang. Menurut dia dalam aturan itu masih ada celah yang bisa merugikan asisten rumah tangga Indonesia.
Baca juga: RI-Malaysia Sepakati Gaji Minimum PMI di Negeri Jiran Rp 5,2 Juta
"Soal aturan one maid one house dengan maksimal anggota keluarga 6 orang masih membuka celah terjadinya potensi over work. Bagaimana jika rumahnya sangat besar?," kata Anis kepada Kompas.com.
Senada dengan Wahyu, Anis juga menilai Sistem Penempatan Satu Kanal yang diterapkan dalam nota kesepahaman itu belum dijelaskan secara rinci.
"One stop service belum terlalu jelas," ucap Anis.
Terakhir, Anis meminta penjelasan kepada pemerintah Indonesia tentang upaya untuk memastikan penerapan dan efektivitas dari nota kesepahaman itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.