Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerja Paksa PMI Ilegal di Malaysia yang Berulang

Kompas.com - 18/02/2022, 08:59 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi saat bekerja di Malaysia bukan hal baru.

Kasus terkini, seorang pekerja migran berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisial YK diketahui telah bekerja aselama 7,5 tahun di Malaysia tanpa digaji.

KBRI Malaysia menjelaskan, YK datang ke Malaysia atas keinginan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.

Namun, selama bekerja di Malaysia, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan menerima telepon.

Baca juga: Delapan WNI yang Disekap dan Dianiaya Agen PMI di Malaysia Dibebaskan

Kepada staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YK pun membantah telah mempekerjakan YK. Alasannya, tidak ada kontrak kerja sebagai bukti sehingga ia menolak untuk membayar gaji YK.

Menurut majikan tersebut, ia sudah memberi tumpangan dan sudah memberi makan sembari menunggu kepulangan YK ke kampung halaman.

Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono pun mengatakan, kasus yang dialami YK, yakni majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi. Khususnya pada perkerja domestik.

"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented”, kata Hermono seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan YK.

Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.

Desak proses hukum

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan kepada majikan dari YK tersebut.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses penegakan hukum terhadap majikan YK. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memastikan hak-hak YK terpenuhi melalui proses hukum tersebut.

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha dalam press briefing secara daring.

Sebelum kasus YK, belum ada sebulan yang lalu juga sempat ramai pemberitaan mengenai ibu dan anaknya yang mengalami kerja paksa di Malaysia sejak tahun 2019.

PMI asal Rembang, yakni Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikan mereka di Malaysia.

Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com