"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Tak lama berselang, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
Fakarich juga merupakan perekrut mitra aplikasi berkedok trading binary option dan akrab dikenal sebagai guru trading bagi Indra.
Sebelum diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fakarich sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022. Sedangkan panggilan kedua terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.
Pada Senin kemarin, Fakarich mendatangi Bareskrim Polri sebelum penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadapnya.
"Iya baru mau dijemput kan. Baru mau dijemput kalau beliau datang mau gimana, datang sendiri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin.
Pada Senin sekitar pukul 11.17 WIB, Fakarich masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Fakarich tidak menjawab pertanyaan wartawan, dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin malam.
“Sudah (tersangka),” ucap Whisnu.
Menurut Whisnu, setelah diperiksa sebagai saksi, Fakarich langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Whisnu juga belum banyak bicara soal materi pemeriksaan dan rincian penetapan tersangka terhadap Fakarich.
Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang membuat Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.