Salin Artikel

Menyusul Indra Kenz, 2 Perekrut Mitra Binomo Jadi Tersangka

Dengan demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option itu.

Indra Kenz diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada 24 Februari 2022 tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi mengungkapkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Brian Edgar Nababan

Usai menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak aset milik Indra.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap penyidik pada 1 April 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian Edgar Nababan merupakan seorang perekrut mitra aplikasi Binomo. Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali.

Ia nenyebutkan, Brian sedang menginap dan sudah memesan vila sampai tanggal 17 April 2022.

“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ujar Ramaehan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 unit Laptop dari Brian.

Penyidik pun langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Setelahnya, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu lalu.

Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development aplikasi Binomo. Brian, lanjut dia, bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Fakarich

Tak lama berselang, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun menetapkan Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Fakarich juga merupakan perekrut mitra aplikasi berkedok trading binary option dan akrab dikenal sebagai guru trading bagi Indra.

Sebelum diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fakarich sempat dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022. Sedangkan panggilan kedua terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.

Pada Senin kemarin, Fakarich mendatangi Bareskrim Polri sebelum penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadapnya.

"Iya baru mau dijemput kan. Baru mau dijemput kalau beliau datang mau gimana, datang sendiri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Senin.

Pada Senin sekitar pukul 11.17 WIB, Fakarich masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Fakarich tidak menjawab pertanyaan wartawan, dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin malam.

“Sudah (tersangka),” ucap Whisnu.

Menurut Whisnu, setelah diperiksa sebagai saksi, Fakarich langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Whisnu juga belum banyak bicara soal materi pemeriksaan dan rincian penetapan tersangka terhadap Fakarich.

Ia hanya menegaskan, hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang membuat Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua  alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/07275121/menyusul-indra-kenz-2-perekrut-mitra-binomo-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke