Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Indra Kenz, 2 Perekrut Mitra Binomo Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/04/2022, 07:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjadi tersangka kasus penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo, polisi menemukan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan dan Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option itu.

Indra Kenz diketahui terjerat dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. Influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan pada 24 Februari 2022 tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Dijerat Pencucian Uang

Polisi mengungkapkan Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Brian Edgar Nababan

Usai menetapkan Indra sebagai tersangka, penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak aset milik Indra.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tersangka baru bernama Brian Edgar Nababan. Brian ditangkap penyidik pada 1 April 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brian Edgar Nababan merupakan seorang perekrut mitra aplikasi Binomo. Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Brian Edgar saat sedang menginap di salah satu vila di Kawasan Seminyak, Bali.

Ia nenyebutkan, Brian sedang menginap dan sudah memesan vila sampai tanggal 17 April 2022.

“Masalah dia liburan kita nggak tahu. Yang jelas dia ditangkap posisinya dia sedang menginap di vila (di Seminyak, Bali),” ujar Ramaehan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 unit Laptop dari Brian.

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Penyidik pun langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Setelahnya, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu lalu.

Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai manager development aplikasi Binomo. Brian, lanjut dia, bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com