JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi IX DPR mempertanyakan alasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Hal ini terjadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX bersama PB IDI, Senin (4/4/2022).
Suasana rapat pun diwarnai tanggapan anggota Komisi IX yang membela Terawan agar tidak dipecat dari keanggotaan IDI.
Baca juga: Rapat dengan IDI, Politisi Nasdem Kritik Pemecatan Terawan
Beberapa anggota bahkan menyarankan IDI dibubarkan saja lantaran terkesan tidak mendukung Terawan.
Padahal, menurut pembelaan beberapa anggota, Terawan justru banyak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
"Apa yang dilakukan? Carikan jalan keluar tidak? Dibiarkan begitu saja? Kemudian memecat kalau tidak setuju? Bubarin saja IDI-nya. Ngapain. Orang cuma organisasi profesi, kok," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam rapat, Senin.
Irma meminta IDI tidak semena-mena memberhentikan anggotanya, apalagi yang terbukti membantu masyarakat.
Dia melihat Terawan justru memenuhi spesifikasi melayani masyarakat, seperti tujuan organisasi IDI.
"Tujuan IDI itu pertama kesehatan rakyat Indonesia, mempertinggi derajat kesehatan rakyat Indonesia," ujarnya
"Terkait dengan kasus Pak Terawan, saya kira beliau sudah memenuhi ini. Ilmu pengetahuan dan teknologi, mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu lain yang berhubungan dengan itu," tambah politisi Nasdem itu.
Baca juga: Polemik Pemberhentian Terawan dan Usul Pemangkasan Wewenang IDI soal Izin Praktik
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo menyampaikan pendapat serupa.
Rahmad mengatakan, suara-suara agar IDI dibubarkan justru bukan darinya. Melainkan dari warganet di media sosial menanggapi kasus pemecatan Terawan.
"Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan," kata Rahmad.
"Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget Masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI. Saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu," sambung politisi PDI-P itu.
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar IDI menjelaskan soal etika yang dinilai menjadi alasan untuk memecat Terawan.
Menurutnya, ada dua etika yaitu etika secara umum dan etika kedokteran.
"Apa yang membedakan kedua hal itu sehingga di dalam etika kedokteran ini sampai memecat orang seperti dokter Terawan," kata Saleh.
"Ini penting, karena justru di situ masukannya. Karena dokter Terawan dianggap melanggar kode etik kedokteran. Karena itu saya mau tahu," tutur dia.
Baca juga: Polemik IDI Vs Terawan, Muhadjir Harap IDI Tegakkan Etik Juga Terbuka dengan Inovasi Anggotanya
Lebih lanjut, Saleh menilai kontroversi pemecatan Terawan akan berdampak pada organisasi IDI.
Untuk itu, ia meminta, tidak ada yang dipermalukan melalui pemecatan seperti dokter Terawan.
"Jangan ada orang yang dipermalukan, jangan ada orang yang dipecat, dan jangan juga ada organisasi seperti organisasi profesi ini. Nanti integritasnya malah tidak baik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: IDI: Izin Praktik Mantan Menkes Terawan Masih Berlaku sampai 2023
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.