JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang baru, Adib Khumaidi, untuk membicarakan soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.
Ia juga mengatakan, Menkes Budi Gunadi juga sudah berbicara kepadanya mengenai langkah yang akan dilakukan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Menurut dia, baik Terawan dan IDI sebenarnya memiliki tujuan yang yang sama baiknya.
Baca juga: PB IDI Segera Tunaikan Pemberhentian Terawan demi Norma dan Etik Kedokteran
"IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, Pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pertemuannya dengan Adib, Muhadjir mengatakan, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa Terawan.
Ia berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun di sisi lain, juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal”.
Baca juga: Soal Kasus IDI dan Terawan, Menkes: Enggak Baik Waktu dan Energi Habis untuk Perdebatan
Seperti diketahui, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan.
Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.