JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Gugatan itu disebut sebagai upaya untuk mencegah berulangnya pemberian jabatan strategis di TNI kepada pelanggar hak asasi manusia (HAM).
Untung merupakan eks anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan KHusus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1997-1998.
Baca juga: Panglima TNI Digugat karena Angkat Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya
“Bagaimana pun juga, Pangdam Jaya memiliki posisi sangat penting. Dalam situasi hari ini, ketika demokrasi mulai dipersempit, serangan terhadap pembela HAM terus dilakukan, potensi keberulangan menjadi sangat besar,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).
“Sehingga penting bagi YLBHI dan kawan-kawan masyarakat sipil memastikan bahwa pelaku-pelaku pelanggaran HAM tidak berada dalam jabatan-jabatan strategis,” imbuh dia.
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyoroti persidangan Untung yang dianggap tidak berlangsung transparan. Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis dipecat dan dipenjara, termasuk Untung.
Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI.
Nelson khawatir, melenggangnya Untung sebagai pelanggar HAM di jabatan strategis TNI bakal dianggap lumrah.
“Kalau dibiarkan berbahaya sekali, menjadi sebuah kewajaran bahwa penculikan, penghilangan paksa, pembunuhan terhadap rakyat sipil tak bersenjata bisa dilakukan oleh tentara. Kalau ini juga tidak dilakukan upaya hukum, maka nanti akan ditiru,” ujar dia.
“(Nanti muncul anggapan) Kita lakukan saja pelanggaran HAM kalau ada perintah dari atasan, pembunuhan nonkombatan, atau culik saja, besok-besok saya bisa tetap jadi jenderal, tetap bisa jadi mayor atau kolonel,” tambah Nelson.
Gugatan terhadap Andika Perkasa dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum, Jumat.
“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para Penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek Keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” ujar Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Para penggugat menyebut, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.
Namun, di pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.