JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah salah satu partai politik di Indonesia. Partai itu pertama kali didirikan pada 10 Januari 1999 di Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat ini kantor pusat PDI-P berada di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat. Di tempat itu sebelumnya adalah kantor Partai Demokrasi Indonesia di masa Orde Baru.
Di lokasi itu juga pernah terjadi peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau dikenal dengan istilah Kudatuli.
Asal-usul PDI-P bermula dari PDI. PDI dibentuk pada 10 Januari 1973 di masa rezim Orde Baru. PDI dibentuk dari penggabungan sejumlah partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Ir. Sukarno pada 4 Juli 1927, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katolik.
Sejak terbentuk, PDI kerap mengalami konflik internal. Persoalan semakin meruncing ketika pemerintahan Orde Baru ikut campur.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Jokowi Sudah Bilang Taat Konstitusi, Jadi Pemilu pada 14 Februari 2024
Perseteruan di dalam tubuh PDI memanas ketika Megawati Soekarnoputri dicalonkan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PDI yang digelar di Asrama Haji Sukolilo pada 2-6 Desember 1993. Pemerintahan Orde Baru kemudian menerbitkan larangan mendukung pencalonan Megawati.
Akan tetapi, para anggota PDI yang hadir saat itu tidak menghiraukan larangan pemerintah dan menetapkan Megawati sebagai Ketum DPP PDI periode 1993-1998 secara de facto. Kemudian dalam Musyawarah Nasional (Munas) PDI yang digelar pada 22-23 Desember 1993 di Jakarta mengukuhkan Megawati sebagai Ketum DPP PDI secara de jure.
Baca juga: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU
Akan tetapi, suara internal PDI tidak bulat untuk mendukung Megawati. Gejolak di dalam tubuh berlambang kepala banteng di dalam bidang persegi lima berwarna merah memuncak pada 20 Juni 1996. Saat itu para pendukung Megawati bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga kongres yang di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara. Kongres itu berlangsung pada 22-23 Juni 1996.
Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto menetapkan Suryadi sebagai Ketua Umum DPP PDI pada 15 Juli 1996.
Tidak puas dengan keputusan itu, para pendukung Megawati lantas menggelar orasi Mimbar Demokrasi di halaman kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakpus, pada 27 Juli 1996.
Ketika kegiatan berjalan, sejumlah massa yang mengenakan kaus merah yang mengklaim berasal dari kubu Suryadi mengepung dan menyerang para pendukung Megawati.
Sepak terjang Megawati dan para pendukungnya di PDI kembali menguat setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998. Peristiwa itu menandai berakhirnya era rezim Orde Baru.
Dalam Kongres ke-V PDI di Denpasar, Bali, Megawati ditetapkan sebagai Ketua Umum PDI periode 1998-2003. Dia juga mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999 supaya bisa mengikuti Pemilu.
Nama PDI Perjuangan disahkan oleh Notaris Rahmat Syamsul Rizal dan kemudian dideklarasikan beserta lambang baru pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta.
Pada pemilu 1999, PDI-P meraih suara 35.689.073 dan menjadi pemenang. Mereka kemudian mendapatkan 153 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan posisi kedua ditempati Golkar dengan 23.741.749 suara dan mendapatkan 120 kursi di DPR. Tempat ketiga diisi oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 11.329.905 suara dan 89 kursi.
1. Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri.
2. Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun.
3. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.
4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Bambang Wuryanto.
5. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Sukur Nababan.
6. Ketua Bidang Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan: Puan Maharani.
7. Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan: Yasonna Hamonangan Laoly.
8. Ketua Bidang Perekonomian: Said Abdullah.
9. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: I Made Urip
10. Ketua Bidang Kemaritiman: Rokhmin Dahuri.
11. Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah.
12. Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Ribka Tjiptaning.
13. Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial: Nusirwan Sujono.
14. Ketua Bidang Kesehatan dan Anak: Sri Rahayu.
15. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Tri Rismaharini.
16. Ketua Bidang Koperasi: Mindo Sianipar.
17. Ketua Bid Pariwisata: Sarwo Budi Wiranti Sukamdani.
18. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Eriko Sotarduga.
19. Ketua Bid Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME: Hamka Haq.
20. Ketua Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital: Prananda Prabowo.
21. Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.
22. Wakil Sekjen Bidang Internal: Utut Adianto.
23. Wakil Sekjen Bidang Program Kerakyatan: Sadarestuwati
24. Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan: Arief Wibowo
25. Bendahara Umum: Olly Dondo Kambey.
26. Wakil Bendahara Umum Bidang Internal: Rudiyanto Tjen.
27. Wakil Bendahara Umum Bidang Program: Juliari Peter Batubara.
Visi PDI Perjuangan berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar adalah:
a. Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945
b. Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila)
c. Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila)
d. Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara, dan
e. Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi PDI Perjuangan diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu:
Pasal 7
Partai mempunyai tujuan umum:
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan
b. Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Pasal 8
Partai mempunyai tujuan khusus:
a. Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial
b. Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi
c. Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan
d. Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dan
e. Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945
Pasal 9
Partai mempunyai fungsi:
a. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
b. Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, LembagaLembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik
c. Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara
e. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila, dan
f. Membangun komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
Pasal 10
Partai mempunyai tugas:
a. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara
c. Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai
e. Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara
f. Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik
g. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa
h. Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasa Sila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.