JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan, tak perlu ada perdebatan terkait keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibolehkan ikut seleksi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dia mengatakan, hal tersebut sudah benar dan sesuai Undang-undang (UU) TNI.
"Sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Hasanuddin kemudian menjabarkan persyaratan umum mengikuti seleksi prajurit TNI yang tercantum dalam UU TNI.
Adapun syarat itu tercantum pada Pasal 28 ayat (1).
Salah satu syarat yang disoroti Hasanuddin yaitu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tegasnya.
Baca juga: Tak Persoalkan Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Anggota DPR: Kan Belum Tentu Diterima
Politisi PDI-P itu menambahkan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
Intinya, imbuh dia, syarat umum berdasarkan UU itu lah yang mengikat pada pendaftar.
"Bukan mengikat leluhur-leluhurnya. Jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," pesan Hasanuddin.
Baca juga: Panglima Andika soal Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI: Saya Patuh Peraturan Perundangan
Ia menambahkan, syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting, karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di mana pun ditugaskan.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.