Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Politikus PDI-P: Sudah Benar, Termaktub UU

Kompas.com - 31/03/2022, 15:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan, tak perlu ada perdebatan terkait keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibolehkan ikut seleksi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia mengatakan, hal tersebut sudah benar dan sesuai Undang-undang (UU) TNI.

"Sudah benar. Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Terobosan Panglima Jenderal Andika Perkasa, Hapus Tes Keperawanan sampai Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit

Hasanuddin kemudian menjabarkan persyaratan umum mengikuti seleksi prajurit TNI yang tercantum dalam UU TNI.

Adapun syarat itu tercantum pada Pasal 28 ayat (1).

Salah satu syarat yang disoroti Hasanuddin yaitu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tegasnya.

Baca juga: Tak Persoalkan Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Anggota DPR: Kan Belum Tentu Diterima

Politisi PDI-P itu menambahkan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

Intinya, imbuh dia, syarat umum berdasarkan UU itu lah yang mengikat pada pendaftar.

"Bukan mengikat leluhur-leluhurnya. Jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," pesan Hasanuddin.

Baca juga: Panglima Andika soal Keturunan PKI Ikut Seleksi TNI: Saya Patuh Peraturan Perundangan

Ia menambahkan, syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting, karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di mana pun ditugaskan.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.

Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Nasional
Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com