Kemudian, pada Pasal 29 huruf g dikatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Munculnya Dukungan Jokowi 3 Periode dari Para Kepala Desa di Indonesia
Sementara, Pasal 29 huruf j mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Adapun yang dimaksud dengan kampanye menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 30 Ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar aturan mengenai hal-hal yang dilarang, termasuk terlibat sebagai pengurus partai politik dan kampanye, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian", bunyi Pasal 30 Ayat (2) UU Desa.
Baca juga: Dinilai Tidak Tegas, Jokowi Nikmati Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode?
Merujuk UU tersebut, menurut Feri Amsari, kepala desa yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya tak paham konstitusi, tetapi juga berpotensi disebut menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah menyalahgunakan wewenangnya dan menurut ketentuan undang-undang desa dapat kemudian diberikan teguran lisan, tertulis, dan kemudian bahkan diberhentikan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.