JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden lagi-lagi bikin gaduh.
Kali ini, wacana tersebut diembuskan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Mereka mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah menjadi 3 periode.
Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Apdesi berencana mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi menjabat 3 periode.
Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Klaim Demokrasi dan Gejala Otoritarianisme
Jokowi sedianya telah angkat bicara terkait ini. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.
Namun demikian, sikap para kepala dan perangkat desa yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden ini jadi sorotan.
Mereka dinilai tidak paham Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, konstitusi jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode dengan lama masing-masing periode 5 tahun.
"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Cerita Apdesi Kubu Surtawijaya soal Jokowi, Luhut, dan Tito di Tengah Isu 3 Periode
Lantas, sebenarnya, bolehkah kepala desa berpolitik praktis? Adakah sanksi bagi mereka yang melanggar aturan?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perihal tugas hingga wewenang kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.
UU tersebut salah satunya mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan kepala desa.
Pasal 29 huruf c menyebutkan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Kemudian, pada Pasal 29 huruf g dikatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Baca juga: Munculnya Dukungan Jokowi 3 Periode dari Para Kepala Desa di Indonesia
Sementara, Pasal 29 huruf j mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Adapun yang dimaksud dengan kampanye menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pada Pasal 30 Ayat (1) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar aturan mengenai hal-hal yang dilarang, termasuk terlibat sebagai pengurus partai politik dan kampanye, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian", bunyi Pasal 30 Ayat (2) UU Desa.
Baca juga: Dinilai Tidak Tegas, Jokowi Nikmati Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode?
Merujuk UU tersebut, menurut Feri Amsari, kepala desa yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya tak paham konstitusi, tetapi juga berpotensi disebut menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah menyalahgunakan wewenangnya dan menurut ketentuan undang-undang desa dapat kemudian diberikan teguran lisan, tertulis, dan kemudian bahkan diberhentikan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.