Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perekrut Mitra Binomo Mangkir Lagi, Polisi Akan Jemput Paksa

Kompas.com - 31/03/2022, 19:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, FSP mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (31/3/2022). 

FSP diduga perekrut mitra Binomo, termasuk tersangka Indra Kenz. 

"Mangkir dia," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pemeriksaan ini merupakan jadwal pemeriksaan kedua yang dilayangkan Bareskrim Polri. Pada panggilan pertama Senin (21/3/2022), FSP juga tak hadir tanpa keterangan. 

Pada Kamis ini, FSP dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB, FSD belum tampak di Bareskrim tanpa keterangan. 

Baca juga: Mangkir, Perekrut Mitra Binomo Kembali Dipanggil Polisi Kamis Besok

Whisnu mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat dengan perintah membawa paksa FSP untuk diperiksa sebagai saksi.

Kendati demikian, Whisnu belum bisa memastikan waktu penjemputan paksa itu. 

"Iya sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sesuai dengan KUHAP saja. Nanti membawa," ucapnya.

Adapun dalam perkara kasus Binomo, FSP diduga merupakan mentor tersangka dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Baca juga: Polri Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Perekrut Mitra Binomo Besok

FSP dilaporkan oleh dua korban yang merasa tertipu dengan aplikasi Binomo dan Oxtrade ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan bahwa FSP merupakan mentor Indra.

“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP itu adalah gurunya IK,” terangnya pada 22 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com