JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan adanya transaksi aplikasi Binomo di Kepulauan Bahama dan Karibia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan temuan itu didapat atas kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pak Ivan (Kepala) PPATK sudah menyampaikan (transaksi) Binomo sudah ada di Pulau Bahama, dan ada transaksi di luar negeri, kami sedang meminta bantuan teman-teman PPATK untuk men-tracing,” sebut Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Berkaca dari Kasusnya, Indra Kenz Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak dalam Investasi
Sementara itu, lanjut Whisnu, pihak kepolisian dan PPATK telah memblokir satu transaksi Binomo di Kepulauan Karibia.
Nantinya uang dalam transaksi itu akan diupayakan untuk dibawa ke dalam negeri.
“Kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan PPATK. Kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK dan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk koordinasi, sehingga uang di luar negeri bisa kita pindahkan ke sini sebagai barang bukti,” papar dia.
Di sisi lain, Whisnu mengungkapkan adanya sejumlah uang milik tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dialihkan dalam aset kripto di luar negeri.
“Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Duga Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri Capai Rp 58 Miliar
Diberitakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari 40 korban investasi bodong Binomo dengan kerugian senilai Rp 44 miliar.
Jumlah korban dan nominal kerugian sangat mungkin bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
Masyarakat yang ingin memberikan informasi atau menjadi korban dalam perkara ini dapat menghubungi hotline dengan nomor 08132420009.
Baca juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
Polisi pun telah menyita aset Indra senilai total Rp 55 miliar.
Indra disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.