Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Nilai Proyek Pembangunan IPDN Sulut Rp 124 Miliar, Terpakai Hanya Rp 89,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2022, 18:46 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (SUlut) tahun 2011 adalah Rp 124 miliar.

Namun mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (persero), Dono Purwoko, hanya menghabiskan dana proyek senilai Rp 89,7 miliar.

Dono kini jadi terdakwa dugaan korupsi atas proyek itu dan ditahan KPK sejak 10 November 2021.

“Setelah dikurangi potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) maka total pembayaran bersih yang dikeluarkan negara sebesar Rp 109,5 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Eks Petinggi PT Adhi Karya Disebut Terima Uang Pelunasan Sebelum Proyek Gedung IPDN Sulut Selesai

Jaksa menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan investigatif diketahui kerugian negara akibat proyek tersebut adalah Rp 19,7 miliar.

Menurut jaksa, kerugian negara itu dimanfaatkan Dono untuk memberi commitment fee pada tiga pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kemendagri Dudi Jucom, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro, dan konsultan manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso.

“Dudy Jucom (mendapat) sebesar Rp 3,5 miliar, Torret Koesbiantoro senilai Rp 275 juta dan Djoko Santono sebesar Rp 150 juta,” ujar jaksa.

Sisa uang proyek senilai Rp 15,8 miliar digunakan untuk memperkaya PT Adhi Karya.

Maka jaksa mendakwa Dono telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” terang dia.

Dalam perkara ini, Dono didakwa Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dia terancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Dono menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota penolakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com