JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, telah menerima uang pelunasan dari Satuan Kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski pembangunan proyek belum selesai.
Proyek itu adalah pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2011.
Jaksa KPK mengatakan, Dono bersama Dudy Jucom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kemendagri dan Djoko Santoso sebagai konsultan manajemen produksi sepakat membuat laporan progres hasil pembangunan telah selesai.
Baca juga: Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar
“Walaupun kenyataannya pekerjaan belum selesai, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan 100 persen,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Jaksa membeberkan, Dono bersama panitia hasil pekerjaan konstruksi Sekjen Kemendagri yaitu Sugeng Gunawan, Eko Santosa, dan Kasdan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
“Yang menyatakan telah memeriksa dan menerima laporan kemajuan pekerjaan kontraktor pada pekerjaan Gedung IPDN Sulawesi Utara dengan kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen,” kata dia.
Padahal, lanjut jaksa, pengerjaan proyek baru mencapai 85 persen.
Jaksa menyampaikan, Dono memberikan sejumlah pihak commitment fee dari biaya pembangunan itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudi Jucom, menerima Rp 3,5 miliar, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro mendapat jatah Rp 275 juta.
Sementara, jatah untuk konsultan manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso dapat Rp 150 juta.
Tak berhenti disitu, tutur jaksa, Dono memberikan keuntungan untuk PT Adhi Karya senilai Rp 15,8 miliar.
Karena itu, Dono didakwa telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” kata jaksa.
Dono didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu Dono menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota penolakan dakwaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.