JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, telah menerima uang pelunasan dari Satuan Kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski pembangunan proyek belum selesai.
Proyek itu adalah pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2011.
Jaksa KPK mengatakan, Dono bersama Dudy Jucom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kemendagri dan Djoko Santoso sebagai konsultan manajemen produksi sepakat membuat laporan progres hasil pembangunan telah selesai.
Baca juga: Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar
“Walaupun kenyataannya pekerjaan belum selesai, dengan tujuan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan 100 persen,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Jaksa membeberkan, Dono bersama panitia hasil pekerjaan konstruksi Sekjen Kemendagri yaitu Sugeng Gunawan, Eko Santosa, dan Kasdan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
“Yang menyatakan telah memeriksa dan menerima laporan kemajuan pekerjaan kontraktor pada pekerjaan Gedung IPDN Sulawesi Utara dengan kemajuan pekerjaan sebesar 100 persen,” kata dia.
Padahal, lanjut jaksa, pengerjaan proyek baru mencapai 85 persen.
Jaksa menyampaikan, Dono memberikan sejumlah pihak commitment fee dari biaya pembangunan itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudi Jucom, menerima Rp 3,5 miliar, konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro mendapat jatah Rp 275 juta.
Sementara, jatah untuk konsultan manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso dapat Rp 150 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.