Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Annas Maamun: Dari Kasus Korupsi, Dugaan Pelecehan, sampai Dijemput Paksa KPK

Kompas.com - 31/03/2022, 14:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali jadi sorotan usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia sebelumnya bebas pada September 2020, usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini, Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kini, Annas ditahan atas kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Annas Maamun Terjerat Kasus Suap DPRD Riau

Nama Annas memang berulang kali menuai kontroversi. Tak hanya karena rekam jejaknya terlibat kasus korupsi, tetapi ia juga pernah terjerat dugaan kasus pelecehan seksual.

Terpidana suap

Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi tahun 2014. Kala itu, ia terlibat korupsi alih fungsi lahan.

Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Baca juga: KPK: Annas Maamun Secara Medis Masih Bisa Ditahan walau Telah Berusia 81 Tahun

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, tahun 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Belum selesai menjalani masa pidananya, pada September 2019 Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan (grasi) itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Baca juga: Annas Maamun Baru Sekarang Ditahan Setelah Jadi Tersangka Sejak 2015, Ini Penjelasan KPK

Berbekal keterangan dokter, pria kelahiran 17 April 1940 itu mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Annas pun bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2020.

Dugaan pelecehan seksual

Agustus 2014, Annas juga sempat terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

Tepatnya 27 Agustus 2014, Annas dilaporkan oleh mantan anggota DPD, Soemardi Thaher, ke polisi karena dituding telah melecehkan putrinya, WW.

Saat itu, keluarga korban mengaku sudah berusaha meminta Annas mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons.

Baca juga: KPK: Banyaknya OTT Bikin Penanganan Kasus yang Lain Terhambat

Sementara, Annas sendiri membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap WW.

Sebaliknya, dia mengaku diperas oleh WW yang meminta uang sebesar Rp 1 miliar ke dirinya.

Kasus ini lantas tenggelam lantaran pada akhir September 2014 Annas dicokok oleh KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dijemput paksa KPK

Terbaru, Rabu (30/3/2022), Annas dijemput paksa KPK untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan suap DPRD Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara yang menjerat Annas merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan KPK pada masa lalu.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pada Rabu malam, KPK akhirnya menahan Annas. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.

Baca juga: Ketua KPK: Andi Arief Diperlukan dalam Penyidikan Kasus Bupati PPU

Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tambahan 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka.

Karyoto menjelaskan, Annas selaku gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Riau yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas menawarkan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sultan Pontianak hingga 3 Ketua DPC Partai Demokrat

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas selama 20 hari pertama, sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Annas ditahan dalam usia 81 tahun. KPK mengatakan, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," kata Karyoto.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, eks Gubernur Riau ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com