JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka.
Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Adapun rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Selama penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.
KPK menjemput paksa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Adapun penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Untuk diketahui, Annas telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.