Salin Artikel

Kontroversi Annas Maamun: Dari Kasus Korupsi, Dugaan Pelecehan, sampai Dijemput Paksa KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali jadi sorotan usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia sebelumnya bebas pada September 2020, usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini, Annas merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kini, Annas ditahan atas kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Nama Annas memang berulang kali menuai kontroversi. Tak hanya karena rekam jejaknya terlibat kasus korupsi, tetapi ia juga pernah terjerat dugaan kasus pelecehan seksual.

Terpidana suap

Kasus pertama yang menjerat Annas terjadi tahun 2014. Kala itu, ia terlibat korupsi alih fungsi lahan.

Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif menerima suap untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, tahun 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA memperberaat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Belum selesai menjalani masa pidananya, pada September 2019 Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan (grasi) itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, 27 November 2019.

Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, pria kelahiran 17 April 1940 itu mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Annas pun bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2020.

Dugaan pelecehan seksual

Agustus 2014, Annas juga sempat terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

Tepatnya 27 Agustus 2014, Annas dilaporkan oleh mantan anggota DPD, Soemardi Thaher, ke polisi karena dituding telah melecehkan putrinya, WW.

Saat itu, keluarga korban mengaku sudah berusaha meminta Annas mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons.

Sementara, Annas sendiri membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap WW.

Sebaliknya, dia mengaku diperas oleh WW yang meminta uang sebesar Rp 1 miliar ke dirinya.

Kasus ini lantas tenggelam lantaran pada akhir September 2014 Annas dicokok oleh KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dijemput paksa KPK

Terbaru, Rabu (30/3/2022), Annas dijemput paksa KPK untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan suap DPRD Provinsi Riau.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara yang menjerat Annas merupakan tunggakan-tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan KPK pada masa lalu.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Pada Rabu malam, KPK akhirnya menahan Annas. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas menyuap sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan anggaran yang telah disusun.

Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tambahan 2014 dan RAPBD 2015 di Provinsi Riau.

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," papar Karyoto.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan eks ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka.

Karyoto menjelaskan, Annas selaku gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Riau yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas menawarkan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas.

"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas selama 20 hari pertama, sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Annas ditahan dalam usia 81 tahun. KPK mengatakan, kondisi kesehatan Annas telah diperiksa oleh dokter sebelum dilakukan proses hukum.

"Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan," kata Karyoto.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, eks Gubernur Riau ini disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/14334941/kontroversi-annas-maamun-dari-kasus-korupsi-dugaan-pelecehan-sampai-dijemput

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke