JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dan tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Adapun tiga Ketua DPC itu adalah Ketua Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.
Baca juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Pengurus Partai Demokrat Jemmy Setiawan
Selain itu, KPK juga bakal memeriksa Staf Bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah. Kabag Perekonomian PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU Muhajir.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja juga akan diperiksa penyidik.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Pungut Dana atas Persetujuan Izin Usaha Retail
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.